Konsumen.WahanaNews.co | Mabes Polri membenarkan penarikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk bertugas di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob). Bharada E adalah terduga yang menembak Brigadir J hingga tewas di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7). Ia berkata penarikan dilakukan lantaran Bharada E masih berstatus saksi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Ya, karena statusnya masih jadi saksi," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com.
Informasi penarikan Bharada E ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto menuturkan penarikan Bharada E diketahui saat LPSK menjadwalkan penilaian psikologis terhadap yang bersangkutan dan istri Sambo pada Rabu (27/7), tetapi keduanya tidak hadir.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Pengacaranya Bu Putri (istri Sambo) melayangkan surat belum bisa memberikan keterangan. Nah, Bharada E tidak datang, tapi yang datang malah dari Mako (Brimob). Menyampaikan, sekarang Bharada E ditarik ke Mako karena induk kesatuannya di Mako," kata Hasto kepada wartawan.
Bharada E akhirnya memenuhi jadwal penilaian atau asesmen psikologis pada Jumat (29/7).
Diberitakan, Bharada E dan Brigadir J terlibat dalam insiden saling tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam insiden itu, Brigadir J tewas.