Konsumen.WahanaNews.co | Perkembangan infrastruktur dan teknologi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) perlu diimbangi sumber daya manusia yang terstandar, berintegritas, inovatif dan berdaya saing global guna mengurangi berbagai risiko yang meliputinya.
Untuk itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meluncurkan hasil kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah tahun 2022.
Baca Juga:
3 Faktor Ini Bikin Rupiah Loyo ke Level Rp15.500, Dolar AS Terus Menguat
Demikian mengemuka pada acara serah terima SKKNI dari Kemnaker kepada BI, di Semarang, 18 November 2022, dikutip dari keterangan resmi BI.
Hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 178 Tahun 2022 menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.394 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemberlakukan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan Sumber Daya Manusia pelaku SPPUR berupa Bank dan Lembaga Selain Bank.
Baca Juga:
Dolar AS Terus Menguat, Rupiah Tertekan ke Level Rp15.500
Deputi Gubernur BI, Juda Agung pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BI telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR sejak 5 tahun silam melalui regulasi yang ada guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan, atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia.
BI terus mendorong agar 100% dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI, Budi Hartawan, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 1012 standar kompetesi kerja dan 112 standar kompetensi kerja khusus. SKKNI menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM, termasuk jasa keuangan yang memberikan sumbangan yang besar bagi perekonomian.