Wahanakonsumen.com | Soal kabar biaya sertifikasi halal di MUI lebih mahal sebesar Rp 4 juta ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang dimulai dengan harga Rp 650 ribu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam angkat suara.
Perbandingan harga sertifikasi halal itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter seiring diluncurkannya logo halal baru oleh Kemenag beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Sebut Emasnya Asli, Tapi Diperoleh Ilegal
Asrorun mengatakan kedua tarif tersebut tidak bisa dibandingkan satu sama lain. Biaya sertifikasi di MUI sebesar Rp 4 juta itu, lanjut dia, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan di luar komponen utamanya.
"Yang Rp 4 juta (di MUI) kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp 4 juta dan Rp 650 ribu," kata Asrorun kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).
Sementara biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag, klaim Asrorun, bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan.
Baca Juga:
Twitter Kini Bernama X, Tombol Like Menjadi X
Ia lantas merinci biaya pengurusan sertifikasi di BPJPH sebesar Rp 650.
Yakni sebanyak Rp 300 ribu sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sementara Rp 350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pemeriksa produk.
Namun, biaya sertifikasi Rp 650 ribu itu di luar biaya untuk akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium. Tentunya, biaya itu harus dibayarkan para pemohon sertifikasi halal ke Kemenag.