Konsumen.WahanaNews.co | Regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) atau bahan kimia pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan upaya perlindungan Pemerintah atas kesehatan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Sebab menurut dia, kandungan itu karena bisa menyebabkan kanker dan kemandulan. Hal itu perlu diketahui oleh masyarakat sebagai konsumen.
"Regulasi pelabelan risiko BPA sudah kami serahkan ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan dan kami diminta untuk mendiskusikannya secara terbuka ke publik," kata Penny dalam sebuah sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia di Jakarta, Selasa, (7/ 6/2022).
Menurut Penny, regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara. Khususnya terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Semua kajian (scientific research) lebih kepada risiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA," katanya.
Penny berpendapat pelabelan tersebut bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi. Sehingga dapat menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi kesehatan publik.
"Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.