Konsumen.WahanaNews.co | Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMP) mulai Jumat (9/9) besok bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman dalam acara diskusi publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
Surya mengatakan saat ini persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) imbas kenaikan harga BBM sudah siap dan diharapkan bisa disalurkan mulai besok.
"Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat (9/9), paling lambat sudah kami salurkan," ungkapnya.
Surya menuturkan penyaluran BSU awalnya ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak. Karena itu, dari total anggaran awal Rp9,6 triliun hanya diperlukan Rp8,7 triliun saja.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun," papar Surya.
Sebelumnya, aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid itu, selain bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kemudian, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bansos yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup, seperti kenaikan harga BBM. [tum]