Konsumen.WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya mendapatkan banyak aduan soal pinjol legal yang diklaim namanya oleh pinjol ilegal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan membawa ke jalur hukum pihak yang mencatut nama penyedia pinjaman online (Pinjol) legal milik para anggotanya, untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga:
Gagal Bayar Pinjol Bisa Bikin Hidup Berantakan, Ini Risikonya!
Pasalnya, pencatutan nama ini merugikan para penyelenggara fintech berizin maupun masyarakat luas.
Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.
"Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola," kata Sunu, Senin (15/8).
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
"Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.
Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.
Kuasa hukum dari Surya Mandela & Partners, Mandela Sinaga mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.
"Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis," tutur Mandela.
Menurut Mandela, dugaan pencatutan nama itu untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.
"Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat," jelasnya.
Belum lama ini, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
Adapun penyelenggara pinjaman online legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan. [tum]