Konsumen.WahanaNews.co | Data 5 juta calon pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BBM telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diverifikasi oleh Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data yang diterima akan diverifikasi oleh Kemenaker untuk melihat apakah pekerja tersebut berhak mendapatkan bantuan BLT gaji dari pemerintah.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
"Kemenaker baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.099.915 orang dan selanjutnya data akan dilakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat Kemenaker," ujarnya dalam diskusi FMB9, Selasa (6/9).
Pemadanan data tersebut akan dilakukan dengan Kementerian Sosial, Manajemen Kartu Prakerja, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini untuk memastikan agar tidak ada penerima BLT ganda dan PNS.
"Angka pasti berapa, nanti setelah dipadankan akan kami infokan setelah kami selesaikan seluruh proses pemadanan data tersebut," kata dia.
Baca Juga:
Pemprov Banten Tunggu Kebijakan Kemenaker Terkait Penetapan UMP Akhir 2024
Pada kesempatan itu, Ida menyebutkan ada tiga syarat agar bisa mendapatkan BLT BBM yaitu WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan upah maksimum Rp3,5 juta atau UMK.
Selain tiga syarat itu, yang berhak menerima BLT BBM adalah bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemenaker akan melakukan cek and screening, yakni kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data dan dilakukan pemadanan data," kata dia.
Nantinya, setelah diverifikasi, Kemenaker akan mengajukan pembayaran ke KPPN Kementerian Keuangan melalui bank himbara yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri, serta bank Syariah Indonesia agar dilakukan percepatan pembayaran.
"Tahun ini berbeda, kami menyertakan PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan dana ini," pungkasnya. [tum]