Konsumen.WahanaNews.co | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan prosedur pailit Bab 15 Undang-undang Kepailitan AS kepada pengadilan di New York, AS, pada akhir pekan lalu. Namun, dengan mengajukan prosedur ini bukan berarti perseroan dinyatakan bangkrut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hal tersebut dilakukan agar pengadilan AS mengakui hasil restrukturisasi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung di Jakarta pada Juni lalu.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
"Jadi, kami masuk chapter (bab) 15 untuk recognition. Ini saya sudah selesai PKPU loh. Teman-teman di unit hukum negara tersebut itu tahu ya kami sudah lakukan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senin (26/9).
Mengutip situs resmi Pengadilan AS, Bab 15 UU Kepailitan AS menyediakan mekanisme yang efektif untuk menangani kasus-kasus kepailitan yang melibatkan debitur, aset, penuntut, dan pihak lain yang berkepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara.
"Interpretasi AS harus dikoordinasikan dengan interpretasi yang diberikan oleh negara lain yang telah mengadopsinya sebagai hukum internal untuk mempromosikan rezim hukum yang seragam dan terkoordinasi untuk kasus-kasus kepailitan lintas batas," ujar pengadilan AS.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Pilih Menu Nasi Goreng di Pesawat ke Papua Nugini
Sebelumnya, Garuda Indonesia lolos PKPU lantaran 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang mereka ajukan pada tahap pemungutan suara pada Jumat (17/6) lalu.
Adapun jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dengan kreditur.