Wahanakonsumen.com | PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.
Gugatan yang memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.
Baca Juga:
Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dipolisikan
Menanggapi itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.
"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/12/2021).
"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Lebih rinci lagi, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.
Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [tum]