Wahanakonsumen.com | Usai pemerintah tak lagi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% harga mobil beterbangan.
Kondisi ini bisa jadi mengancam penjualan mobil beberapa waktu ke depan.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Karena itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa perlu ada cara lain untuk menjaga geliat penjualan mobil.
"PPN memang sudah jadi keputusan pemerintah dan itu sudah berlaku, dan kita coba harus juggling untuk mencari cara-cara lain, mencari policy yang bisa kemudian mendukung (penjualan) dari PPN yang dinaikkan itu," sebutnya kepada CNBC Indonesia usai sidak ketersediaan minyak goreng di Balaraja, Banten Rabu (13/4/22).
Ia memang tidak merinci kebijakan apa yang akan diambil pemerintah nantinya. Namun, kenaikan PPN diakui bisa berdampak pada penjualan mobil nantinya.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
"Karena PPN naik teorinya daya beli berkurang. Daya belinya harus kita lihat seperti apa supaya tidak berkurang karena akibat dari PPN," sebut Agus.
Meski demikian, dia menambahkan, industri otomotif sudah mulai mengalami geliat sejak awal tahun ini. Tren tersebut, lanjut Menperin, harus dipertahankan ke depannya.
"Kuartal satu sudah selesai, laporan yang saya terima dari teman-teman Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) itu melebihi sales sebelum pandemi, jadi sangat baik. Kalau otomotif salesnya baik kita bisa bayangkan turunannya," kata Agus. [tum]