Konsumen.WahanaNews.co | Gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasus ini bergulir sejak akhir 2020 lalu.
Saat itu, tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT produksi 2018 mengajukan surat gugatan ke PT Sokonindo Automobile sebagai agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Ketujuh konsumen DFSK tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen.
Juga terhadap enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan disampaikan melalui kuasa hukum David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Konsumen itu mengeluhkan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 tidak kuat menanjak. Disebutkan, kendaraan mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mal.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David Tobing dalam siaran persnya ketika mengajukan gugatan pada Desember 2020 lalu.
Dia menilai, kendaraan mengalami cacat tersembunyi, yang membuat konsumen pemilik mobil itu dan orang lain berada dalam bahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Konsumen mobil DFSK Glory 580 itu disebut telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK.
Namun kendaraan itu masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan ditanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).
Ketujuh konsumen DFSK itu menuntut ganti rugi material dan immaterial. Tuntutannya yaitu ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), kepada masing-masing para konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Kini, PN Jakarta Selatan telah mengetuk palu mengumumkan putusan pengadilan terhadap gugatan ketujuh konsumen DFSK tersebut. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK yang menuntut karena mobilnya tidak kuat nanjak.
Putusan itu diketuk palu pada 31 Mei 2022. PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Selatan terhadap kasus gugatan 7 konsumen DFSK seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. Sampai hari putusan, penggugat dihukum membayar sebesar Rp 1,4 jutaan.
"Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditaksir berjumlah sebesar Rp 1.488.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)," tulisnya. [tum]