WahanaKonsumen.com | Di masa sekarang, bagi sebagian orang asuransi sudah jadi hal wajib. Mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, sampai asuransi kebakaran. Pastinya, potensi pasar itu tidak disia-siakan oleh perusahaan asuransi. Mereka kian gencar melempar produknya ke masyarakat.
Meneliti produk asuransi yang akan dibeli, sudah tentu menjadi keharusan bagi nasabah. Tapi jangan lupa, anda juga perlu memilih dengan cermat perusahaan asuransi yang menawarkannya.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (12/10/2021), berikut tips memilih perusahaan asuransi:
1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.