Konsumen.WahanaNews.co | Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada 102 perusahaan fintech atau finansial teknologi yang telah mendapat izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer/P2P lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," ujar Ihsanuddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/8).
Menurutnya, OJK bersama sebelas kementerian/lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Ihsanuddin menuturkan pada 2021, OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," imbuhnya.
Ihsanuddin menyebut OJK bersama asosiasi industri fintech P2P lending pun menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol, baik secara langsung atau secara online.
"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.
Ihsanuddin mengimbau masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri. [tum]