Konsumen.WahanaNews.co | Saat ini rata-rata bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan nasional dan umum sebesar 8,57 persen per Juli 2022.
Besaran suku bunga itu turun dibandingkan rata-rata Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KPR per Juni yang sebesar 8,66 persen.
Baca Juga:
Bank DKI dan KOPKARTRANS Kolaborasi Manfaatkan Produk dan Layanan
Mengutip data SBDK yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2022, Senin (19/9), bunga KPR yang dipatok oleh Bank Himbara tercatat sama yakni 7,25 persen.
Begitu juga dengan SBDK kredit non KPR yang dipatok baik BRI, BNI, BTN maupun Bank Mandiri sebesar 8,75 persen.
Sedangkan, bank swasta yakni BCA mematok bunga KPR lebih rendah yakni 7,20 persen dan non KPR sebesar 5,96 persen. Bank swasta lainnya mematok bunga KPR lebih tinggi.
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Minta Evaluasi Program Tapera
Misalnya, Bank Danamon menetapkan SBDK KPR sebesar 8 persen dan non KPR 9,25 persen, serta Bank Permata menetapkan bunga KPR maupun non KPR 8,25 persen.
Selanjutnya, Bank Maybank Indonesia mematok SBDK KPR sebesar 8 persen dan non KPR 8,75 persen. Lalu, Bank CIMB Niaga menetapkan bunga KPR 7,25 persen dan non KPR 8,5 persen.
Perlu diketahui, SBDK biasanya digunakan perbankan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.