Wahanakonsumen.com | Pemerintah akan menghapus skema golongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini bertujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.
Dalam perubahan ini, tidak hanya layanannya yang menjadi tunggal. Namun, tarifnya juga akan sama yang saat ini masih dalam pembahasan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, untuk tarif iuran akan dirilis bersamaan dengan uji coba tahap awal di mulai. Saat ini masih menunggu regulasi yang rencananya diluncurkan pada Agustus 2022.
"Mudah-mudahan regulasi keluar Agustus ya. Itu bukan cuma iuran tapi juga tarif yang bersinggungan dengan fasilitas kesehatan. Jadi dalam regulasi ini nanti diatur semua," ujarnya melansir dari CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Mengenai, usulan salah satu anggota dewan mengenai tarif sebesar Rp 75 ribu per bulan. Iena menyebut sah-sah saja usulan tersebut, namun dari sisi pemerintah masih dalam pembahasan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan tarif ini. Sehingga diharapkan nantinya saat iuran dirilis tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
"Kita masih harus hati-hari. Kalau hitung-hitung nanti akan berdasarkan asumsi yang menurut kita bisa digunakan untuk biaya ini. Intinya pemerintah mempertimbangkan kondisi saat ini, dan kesiapan faskes di rs daerah, tidak hanya kota besar. Jadi ini nanti jadi poin penyeimbang," jelasnya.
Meski belum merinci angka iuran, Iene memastikan nanti akan dicarikan angka yang benar-benar sesuai dengan kondisi yang menjadi pertimbangan. Besaran iuran ini akan diumumkan bersamaan dengan regulasi lengkapnya.