Konsumen.WahanaNews.co | Ketentuan bahwa anggota partai politik bisa menjadi gubernur BI tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai ketentuan anggota partai politik bisa menjadi dewan gubernur Bank Indonesia (BI) berpotensi merusak prinsip independensi bank sentral.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
Menurutnya Faisal, wacana bahwa anggota partai politik bisa menduduki posisi dewan gubernur BI sangat riskan terhadap independensi. Sebab, posisi dewan gubernur sangat strategis dalam pengambilan keputusan gubernur BI.
"Sementara anggota partai politik jelas memiliki kepentingan-kepentingan politik sepanjang itu masih menjabat. Kecuali kalau sudah tidak lagi. Ini conflict of interest (konflik kepentingan) sangat mungkin terjadi kalau itu memang betul," ungkap Faisal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/9).
Oleh karena itu, ia berpendapat ketentuan anggota partai politik bisa menjadi dewan gubernur BI sebaiknya dihindari.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
Faisal mencontohkan, pada masa orde baru, banyak terjadi masalah ekonomi dan krisis. Menurutnya, itu terjadi karena sering terjadi konflik kepentingan, termasuk intervensi di bank sentral oleh politisi.
"Jadi ini jangan sampai terjadi kembali, harus kita hindari, apapun yang menjadi desain dari pada UU PPSK nanti, harus tetap menjadi prinsip independensi bank sentral," ujar Faisal.
Sementara itu, Pengamat Perbankan dari Indonesia Banking School (IBS) Batara Simatupang mengatakan anggota partai politik sah-sah saja menjadi dewan gubernur BI, asalkan setelah menjabat tidak boleh berpolitik. Artinya, ia harus keluar dari partai.
"Sebelum diangkat dan dilantik, mereka harus menanggalkan posisinya sebagai pejabat/petugas partai politik," ujarnya.
Menurut Batara, dengan proses demikian, secara implisit pemilihan dewan gubernur dilakukan secara demokratis, yakni tidak melakukan diskriminasi dari sumber kandidat.
Ia juga menuturkan semua orang bisa menjadi calon dewan gubernur bank sentral dan berkontribusi untuk negeri sepanjang bisa lolos seleksi, profesional, dan amanah.
"Jangan mematikan niat baik dari kalangan most political person melalui pembatasan sumber kandidat di kalangan eksekutif," ujar Batara.
Sebelumnya, pengurus dan anggota partai politik dilarang menjadi anggota dewan gubernur bank sentral. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Huruf C dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Namun, poin itu dihapus dalam RUU PPSK. Dengan demikian, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan dan seseorang yang memiliki jabatan di lembaga lain untuk menjadi gubernur BI.
"Dalam hal anggota dewan gubernur melakukan larangan, anggota dewan gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," bunyi Pasal 47 Ayat 2. [tum]