Konsumen.WahanaNews.co | 22 nama jalan di Jakarta diganti Gubernur DKI Anies Baswedan. Hal ini berimbas pada perubahan data administrasi kependudukan.
Warga DKI Jakarta harus membuat KTP, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perubahan kolom alamat.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6).
Zudan menyampaikan warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.
Dia menyampaikan warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," ujar Zudan.
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memulai layanan pengubahan administrasi data kependudukan (adminduk) pada pekan depan.
"Untuk proses pembukaan layanan ini akan di mulai satu minggu ke depan pada loket-loket layanan Dukcapil tiap Kelurahan di DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengimbau agar warga melaporkan apabila ada petugas Dinas Dukcapil yang meminta pungutan liar atau pungli dalam proses pengubahan data administrasi itu.
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," katanya.
Perubahan Surat Kendaraan
Tak hanya data kependudukan, STNK dan BPKB warga DKI juga terdampak. Warga harus mengurus STNK dan BPKB baru setelah perubahan data KTP dilakukan.
"Kita atau Polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP)," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi.
"Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," imbuh dia.
Ubah STNK Dikenakan Biaya
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya.
Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak perlu diganti dan cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB.
"Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi," kata Taslim saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Namun Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena material tidak perlu diganti.
"Cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB," katanya.
Diketahui, Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.
Anies menyebut nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup. Menurutnya, mereka memiliki perannya masing-masing dalam kehidupan Betawi bahkan Bangsa Indonesia.
Berikut Daftar Nama Jalan, Kampung, dan Gedung yang Diubah jadi Nama Tokoh Betawi:
Nama Jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
23. Jalan Bang Pitung (sebelumnya Jalan Raya Kebayoran Lama)
Nama Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Nama Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur).
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan). [tum]