Wahanakonsumen.com | Upaya penegakan hukum dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
Luhut: Impor Minyak dari Rusia? Kenapa Tidak, jika Menguntungkan!
"Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (6/4).
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
"Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," sambungnya.
Baca Juga:
Ketegangan Israel-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak Hingga 4%
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan. Jaksa telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dua perusahaan yang diduga terlibat ialah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Izin ekspor dua perusahaan itu telah disetujui Kementerian Perdagangan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).