Wahanakonsumen.com | Selain pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO), Pemerintah menetapkan kewajiban harga domestik atau Domestic Price Obligation (DPO) pada produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan olein berlaku 27 Januari 2022.
“Pemerintah menetapkan per hari ini, kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation (DPO). Mekanisme kebijakan market domestic obligation berlaku wajib bagi produsen yang akan melakukan ekspor,” ujar Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI, dalam jumpa pers yang berlangsung melalui live streaming, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:
Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.490,52 Per Kg
Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa kebijakan domestic price obligation kepada CPO sebesar Rp 9.300 per kilogram. Sedangkan, harga olein di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 10.300 per kilogram yang seluruh harga ini termasuk PPn di dalamnya.
“Kebijakan minyak goreng satu harga tetap berlaku dengan memberikan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan RI akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 14.000 per liter, seluruh harga termasuk ppn. [tum]