Konsumen.WahanaNews.co | Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek daring atau ojol.
Kenaikan tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
Penerbitan regulasi in menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
Menurut Irwan, masalah ojol bukan pada tarif, melainkan terkait payung hukum. Ia pun mengaku heran dengan langkah Kemenhub menaikkan tarif ojol secara tiba-tiba.
"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan lewat pesan singkat, Minggu (14/8).
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Irwan berkata, masalah utama ojol ialah terkait payung hukum. Ia menyatakan, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
Irwan menegaskan Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang selama ini
"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Wasekjen DPP Partai Demokrat itu pun mempertanyakan tujuan pemerintah menaikkan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah sekarang.
Ia mempertanyakan, apakah kenaikan tarif ini akan langsung memberikan keuntungan kepada para pengemudi ojol.
Irwan justru memandang kenaikan tarif ini bisa mengurangi jumlah penumpang ojol.
"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi," ucapnya.
"Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," imbuhnya.
Dia berharap Kemenhub membahas kenaikan tarif ojol ini dengan Komisi V DPR lebih dahulu. Irwan mengkritik langkah Kemenhub mengeluarkan kebijakan di tengah masa reses DPR.
"Kita undang pakar juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal," ucap Irwan.
"Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya," tambahnya.
Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut daftar tarif ojol terbaru:
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. [tum]