Wahanakonsumen.com | Kementerian Kominfo melalui laman resminya menjelaskan, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan analog switch off secara bertahap, dan menggantinya dengan digital.
Baca Juga:
Special Offer! Simak Potongan Harga Nonton Konser LMAC MUSIC FORALL FEST
Perubahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
“Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan di laman tersebut.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Baca Juga:
Harganya Makin Mahal, Warga Ngeluh STB Langka di Pasaran
Untuk menerima siaran televisi digital, perangkat televisi harus sudah mendukung siaran televisi digital tersebut.
Melalui unggahan Instagram Kementerian Kominfo, @kemenkominfo, Senin (17/1/2022), dijelaskan cara mengetahui perangkat televisi yang mendukung siaran digital.
“Segera siapkan set top box biar tv di rumah bisa menangkap siaran tv digital, ya!” demikian tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Berikut cara mengetahui apakah perangkat televisi dapat digunakan untuk menangkap siaran digital:
1. Masuk ke laman siarandigital.kominfo.go.id/
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Pada pilihak “Kategori”, pilih “Televisi”.
4. Ketikkan merek dan type atau model televisi.
5. Jika perangkat sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan type akan muncul.
6. Jika perangkat belum bisa menerima siaran digital, akan muncul keterangan “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”. [tum]