Konsumen.WahanaNews.co | Aturan supaya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan pinjaman di bank maupun non bank kini tengah dipersiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kerangka regulasi itu sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasinya yang menurut Kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/9).
Ia menyebut OJK mendukung penuh implementasi HAKI sebagai jaminan utang. Dukungan itu dilakukan dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
Selain menyiapkan kerangka regulasi, ia memandang pemerintah juga perlu membentuk lembaga registrasi khusus untuk mencatat transaksi dan pinjaman yang berkaitan dengan HAKI.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Selain itu perlu diciptakan ekosistem dan market yang liquid dan berbagai produk dan jenis HAKI," katanya
Menurutnya, pemberian insentif seperti subsidi bunga terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai jaminan utang, juga dapat mendorong percepatan implementasinya.
"Dengan demikian, menciptakan confidence dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk menerapkan HAKI sebagai jaminan utang," kata Dian.