Konsumen.WahanaNews.co | Koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya ditetapkan dengan status koperasi dalam pengawasan khusus.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan penetapan tersebut menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota dan proses hukum yang masih berjalan.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Penetapan status tersebut juga untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop UKM.
"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkop UKM," ungkap Ahmad melalui keterangan resmi, Rabu (29/6).
Dengan demikian, sambung dia, apapun yang dilakukan oleh pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop UKM. Sehingga, tidak ada tindakan-tindakan pengurus yang dapat merugikan anggota.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini segera diproses di pengadilan.
Ahmad mengatakan bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan yang bersangkutan. Sebab, mereka masih berstatus tersangka.
Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.
Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayar tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.
"Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka, sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya," kata Ahmad.
Ia menuturkan untuk mendukung hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak terkait.
Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop UKM terkait aset yang telah disita dari HS. Dengan begitu, aset itu dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Ahmad menambahkan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik. [tum]