Wahanakonsumen.com I Dalam waktu dekat, pemerintah akan mulai melakukan penyatuan NIK/KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini ternyata semakin mempermudah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menciduk bos besar yang suka mengatasnamakan supir untuk hartanya.
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Indonesia Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, saat ini aturan teknis penyatuan kedua identitas ini terus dilakukan oleh DJP. Aturan ini pun rencananya bisa selesai di tahun 2023. Dengan demikian maka para bos besar tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya.
"DJP akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi ga bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, ga bisa lari kemana-mana," kata dia.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Oleh karenanya, ia menghimbau para rekan sesama pengusahanya agar bisa segera menyampaikan hartanya yang selama ini sengaja disembunyikan atau lupa dilaporkan dalam SPT nya dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Apalagi program ini memberikan tarif yang cukup ringan yakni 6%-18%. Dibandingkan dengan sanksi jika tidak melaporkan dan terciduk oleh DJP yakni bisa hingga 200%.
"Jadi jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut. Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana," pungkasnya. (tum)