Konsumen.WahanaNews.co | Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk itu Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) diminta mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar turut serta memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), melalui pemilihan penyedia pengadaan makanan dan minuman dilakukan dengan sistem e-katalog sektoral diportal pengadaan yang dikelola LKPP.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
Permintaan itu telah disampaikan Koordinator Lembaga Pemerhati Penegak Hukum dan Keadilan (PPHK) Saiful Emry melalui surat resmi kepada Kepala LKPP.
“Menindaklajuti permohonan kami di ke dua kementerian, kami juga meminga agar LKPP mendesak ke dua kementerian tersebut agar tidak lagi melakukan pelelangan atau tender untuk pengadaan makanan dan minuman di seluruh Indonesia melalui LPSE, melainkan melalui e-Katalog ,” kata Saiful, Kamis (9/6/2021).
Dikatakannya sesuai Instruksi Presiden no 2/2022 dan peraturan presiden no 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, keberadaan UMKM wajib didukung dan diberdayakan.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
“Sudah ada beberapa lembaga dan kementerian yang melaksanakan pengadaan makanan dan minuman melalui sistem e-Katalog yang dikelola LKPP. Kami minta LKPP juga mendesak kementerin perhubungan dan ketenagakerjaan melaksanakan hal yang sama,” tambahnya.
Menurut Saiful, dengan metode pemilihan penyedia melalui e-katalog, seluruh pengusaha-pengusaha UMKM dapat berkompetisi aktif dengan harga bersaing termasuk para pelaku usaha yang ada di setiap daerah, sehingga tidak lagi hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tertentu.
Seperti diketahui, anggaran pengadaan makanan dan minuman di lingkungan kementerian perhubungan dan ketenagakerjaan yang tersebar di beberapa wilayah setiap tahun mencapai ratusan miliar.