Konsumen.WahanaNews.co | Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengampanyekan gerakan perlindungan konsumen.
Mereka melangsungkan kampanye dengan tagar “Aku Indonesia, OJK-koe” melalui berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter, dan lainnya.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Dosen Prodi D-III Perbankan dan Keuangan UMM, Yunan Syaifullah mengatakan, sejumlah mahasiswanya telah melakukan kunjungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Kegiatan itu bertujuan mengedukasi dini mahasiswa tentang lembaga keuangan.
Ulama Indonesia Bahas Pendidikan Islam dan Perdamaian dalam Dialog Ulama 3 Negara Seorang Ayah Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional Soal Biaya Pendidikan Anak-Anak Suku Asmat Masih Terkendala Mengakses Pelayanan Pendidikan
Para mahasiswa diharapkan dapat lebih mengetahui dan mengenal seluk-beluk lembaga keuangan. melalui kesadaran masing-masing mahasiswa, mereka bisa memberikan kesadaran akan lembaga keuangan pada lingkungan di sekitarnya. "Setidaknya bagi keluarga inti," kata Yunan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Apabila ada masalah terkait lembaga keuangan, paling tidak mereka bisa memberikan solusi jalan keluar yang baik. Para mahasiswa diharapkan mampu membantu memberikan consumer protection sekaligus mengurangi fraud.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, tingginya keluhan masyarakat atas layanan lembaga keuangan menjadi perhatian serius OJK. Tidak jarang keluhan itu akhirnya berujung pada masalah yang merugikan masyarakat. Karena itu, perlu adanya pemahaman lebih masyarakat terkait customer protection ini.
Menurut dia, pemahaman terkait customer protection bisa semakin maksimal jika para konsumen muda memiliki pengetahuan terkait lembaga keuangan. Kemudian, bisa membagikannya kepada keluarga, kerabat maupun masyarakat luas.
Ia juga menjelaskan terkait pinjaman online yang begitu memudahkan masyarakat, yaitu melalui ponsel dan gawai lainnya. Namun menurutnya, praktek digitalisasi layanan keuangan rentan menimbulkan masalah. Terlebih, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mampu membedakan layanan digitalisasi keuangan yang legal dan liar.
"Karenanya, OJK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai kalangan tentang tata kelola dan aturan main layanan lembaga keuangan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian dalam hal perlindungan konsumen," katanya.
Sugiarto berharap para mahasiswa mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bisa membagikannya kepada masyarakat luas. [tum]