Konsumen.WahanaNews.co | Pembelian pertalite lewat aplikasi MyPertamina belum dibatasi PT Pertamina Patra Niaga.
Pasalnya, perusahaan masih fokus pada proses pendaftaran pelanggan pada situs resmi maupun aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Anggota Komisi VII DPR Dukung Pertamina Perluas Pendaftaran QR Code untuk Pertalite
"Kita sekarang fokus dalam pendaftaran dulu ya," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip, Jumat (1/7).
Namun, ia tidak menutup kemungkinan kuota pembelian pertalite dapat ditetapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Kita lihat progres-nya dan menyesuaikan dengan kuota Pertalite yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
Ternyata Harga Asli BBM Pertalite Bukan Rp10.000 per Liter
Sementara itu, pembatasan solar sudah berlaku sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni 60 liter per hari.
"Kalau solar sudah ada ketentuannya dari BPH Migas," sebut Irto.
Sebelumnya, BPH Migas berencana menerbitkan aturan pembatasan penerima Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Aturan BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.
"Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran," ujar Ketua BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu. [tum]