Konsumen.WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) usai harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak.
Pemerintah memberi BLT BBM itu kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KKPM). Masing-masing penerima bakal memperoleh bantuan sekitar Rp150 ribu selama empat bulan atau total Rp600 ribu.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Untuk bisa mendapat bantuan ini, warga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 tahun 2022 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
3.Bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
4. Terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.
Adapun cara mendaftar untuk bisa mendapat BLT, sebagai berikut:
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Apabila belum punya akun, maka calon penerima harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun, lalu aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP calon penerima.
4. Setelah log in, calon penerima BLT harus melengkapi profil di akun tersebut.
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan.
Jika sudah terdaftar, calon penerima bisa mengecek melalui HP apakah dinyatakan menerima BLT BBM atau tidak:
1. Membuka situs resmi layanan cek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial melalui HP.
2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Masukkan data yang diminta seperti wilayah penerima berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
4. Masukkan nama sesuai KTP
5. Mengisi kode captcha untuk melakukan verifikasi, lalu klik 'Cari Data.'
6. Lalu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM Rp600 ribu atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September lalu. Harga pertalite yang mulanya Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter, solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Sementara itu, Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500. [tum]