Konsumen.WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan munculnya suatu instrumen keuangan yang sophisticated seperti aset kripto, mendapatkan minat yang cukup tinggi dari masyarakat.
Hal ini juga telah dimanfaatkan sebagai alternatif dalam berinvestasi sejak 2020.
Baca Juga:
Ponakan Luhut Panjaitan, Pandu Sjahrir Bakal Akuisisi 10,67% Saham NET TV
Pemerintah menyebut jumlah investor pasar kripto mengalami peningkatan dan jumlahnya sudah berada di atas pasar modal. Tercatat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar per Oktober 2022.
“Maka itu, pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Di dalam RUU P2SK, salah satunya mengatur aset kripto. Diperlukan mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal berinvestasi yang bersifat high risk seperti ini,” ujarnya seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (4/12/2022).
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menambahkan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar berasal dari dua sumber. Pertama, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri sebesar Rp 91,40 miliar.
Baca Juga:
Saham Prajogo Pangestu Rontok, Rp 180 Triliun Hilang dalam Hitungan Menit
"Kedua, PPn dalam negeri atas pemungutan oleh bendaharawan sebesar Rp 99,71 miliar,” ucapnya.
Melihat kebijakan pemerintah tersebut, pelaku usaha, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat kripto nantinya,” ucapnya.
Pasal yang berada RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
“Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dan lain-lain) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi. Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha,” ucapnya.
Tak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya tidak sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
“Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi exchange dalam negeri dan nantinya malah lari bertransaksi exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” ucapnya.
Berdasarkan data terakhir Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia per Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. [tum]