Konsumen.WahanaNews.co | Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto membenarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit.
"Betul (resmi pailit). Karena itu, kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya melansir dari detik.com, Senin (18/7).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Istaka Karya merupakan perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi konsorsium dan didirikan pada 1979. Sebelumnya perusahaan bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).
Sejumlah prestasi pernah dicapai Istaka Karya. Prestasi itu antara lain membangun sejumlah infrastruktur seperti rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.
Sebelum diputuskan pailit, Istaka Karya memang tengah jadi perhatian. Bagaimana tidak, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan ini sebagai BUMN hantu alias masih beroperasi kendati terlilit utang.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Karenanya, Istaka Karya masuk dalam deretan BUMN sakit yang bakal dibubarkan. Istaka Karya dikabarkan akan dibubarkan bersamaan dengan enam BUMN lain.
Enam BUMN yang akan dibubarkan terdiri dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.
Merespons hal tersebut, Serikat Pekerja Istaka Karya mengatakan bahwa perusahaan bukan 'BUMN hantu'. Dengan kata lain, perusahaan masih beroperasi.
Hal ini diungkapkan Serikat Pekerja Istaka Karya dalam surat yang dikirim ke Erick pada 27 September 2021 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Serikat Pekerja Istaka Karya Adriansyah dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Agung Salim Wicaksono.
"Perkenalkan kami dari Serikat Pekerja Istaka Karya dan dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya bukan BUMN hantu," ungkap Adrinsyah, dikutip dari surat tersebut, Jumat (1/10).
Ia menyebut Istaka Karya mendapatkan empat proyek baru pada 2021. Menurutnya, proyek-proyek tersebut merupakan bukti Istaka Karya bukan BUMN hantu.
Namun, Adriansyah mengakui kondisi perusahaan tak baik saat itu. Pasalnya, Istaka Karya tak mendapatkan dukungan penuh dari perbankan terkait status perusahaan yang masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan sudah ada putusan perdamaian (homologasi) antara perusahaan dan kreditur.
"Kami akui Istaka Karya mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020 yang mana pada 2019 merupakan tahun politik membuat kami kesusahan mendapatkan proyek," terang Adriansyah.
Ia menyebut banyak tender yang ditunda sampai dengan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kemudian, kondisi perusahaan diperburuk dengan pandemi covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Istaka Karya juga mengalami masalah dan tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih. Hingga PT PPA (Persero) memberikan dana talangan senilai Rp62,44 miliar, namun belum ada kejelasannya.
Meski begitu, kata Adriansyah, perusahaan berusaha bangkit dengan melunasi tunggakan gaji karyawan secara bertahap. Sebelumnya, perusahaan menunggak pembayaran gaji pegawai selama 9 bulan.
"Saat ini sudah terbayarkan 7 bulan, hanya tersisa 2 bulan gaji yang sangat mungkin tertutup dan terbayarkan seluruhnya dari hasil keuntungan proyek baru yang telah didapatkan," ujar Adriansyah. [tum]