Wahanakonsumen.com | Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahun 2021. Salah satu alasannya adalah tidak cocok dengan gaji.
"Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan," kata Satya dikutip dari detikcom, Jumat (27/5/2022)
Baca Juga:
Ogah Pindah ke IKN, Bos Otorita Sindir PNS
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Baca Juga:
Perjuangan Tingkatkan Kinerja SAKIP, Marlina Minta Dukungan Formasi CPNS Tenaga Ahli
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500