Wahanakonsumen.com | Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK membuat aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Jika tidak maka harus bersiap menerima sanksi komprehensif dari regulator.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Aturan tertunagn dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Revisi POJK ini dilakukan untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, dengan aturan baru ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen saat menawarkan produk atau layanan.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Dulu pelaku usaha jasa keuangan hanya jualan produk dengan sedikit edukasi. Kalau sekarang wajib memberikan edukasi yang memadai," ujar Sarjito dalam media briefing POJK Perlindungan Konsumen, Jumat (20/5).
Prinsip selanjutnya yang diatur dalam POJK adalah terkait keterbukaan dan transparansi informasi sehingga orang paham saat membeli produk di sektor jasa keuangan. Lalu ada perilaku bisnis yang bertanggung jawab, terdapat perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaiaan sengketa secara efektif dan efisien.
Dengan aturan baru ini, lanjut Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan wajib beritikat baik. Kedua, PUJK dilarang memberikan perlakuan diskriminatif.