Konsumen.WahanaNews.co | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Dian Ediana Rae mengatakan kajian menyoroti masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.
OJK mengaku masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit ke bank.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Terkait prospek dan kelayakan HAKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK," ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (25/7).
Dian mengatakan saat ini ekosistem HAKI di pasar sekunder masih belum kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. Sedangkan, bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
Oleh karena itu, ia menilai peran pemerintah dan pihak terkait dibutuhkan untuk menghindarkan isu tersebut. Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," imbuh Dian.
Ia juga menyebut setiap bank memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam kriteria penerimaan risiko bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Selain itu, bank juga memiliki penilaian kredit yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," terang Dian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan HKI seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Pemerintah mencatat setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.
Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank. [tum]