Konsumen.WahanaNews.co | Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengaku telah membahas pembentukan lembaga tersebut dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) untuk memperkuat asuransi di Indonesia.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Nantinya yang masuk dalam LPP adalah asuransi yang 'sehat'. "Lembaga penjamin polis, itu wajib. Itu pembicaraan kami dengan LPS bahwa nanti LPP dilakukan oleh LPS," ungkapnya dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bogor, Jumat (2/12).
"Kategorinya sehat, yang menentukan sehat nggak sehat itu OJK," lanjut Ogi seraya menjelaskan bahwa polis yang dijamin hanyalah polis untuk proteksi, bukan investasi.
"Unitlink itu risikonya di pemegang polis, bukan di perusahaan asuransi. Makanya, perusahaan asuransi bisa mengelak kalau disuruh ganti rugi. Investasi itu nggak dijamin, yang dijamin hanya asuransinya saja," katanya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Ogi mengatakan pembentukan LPP juga untuk antisipasi kasus gagal bayar yang sudah marak terjadi di Indonesia. Dengan kehadiran LPP, diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tidak terulang lagi.
LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR. [tum]