Konsumen.WahanaNews.co | Dalam rangka bantalan kenaikan harga BBM, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) berbentuk bantuan subsidi upah (BSU).
Penerima BLT BBM ini merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Ada tiga kriteria tambahan penerima bantuan sosial (bansos) ini. Yakni pertama, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua, penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja. Ketiga, peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," ujarnyadi gedung Kemnaker, Rabu (31/8).
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Ida mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun berbagai hal terkait penyaluran BSU, termasuk regulasi.
Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
"Kami juga harus mengkonsolidasi dengan bank-bank penyalur dalam hal ini bank Himbara. Kami akan menjajaki tahun ini bekerja sama dengan PT Pos untuk menyalurkan. Jadi, dalam minggu ini kami benar-benar akan konsolidasi," terang Ida.
Dalam kesempatan terpisah, Ida mengatakan BSU akan cair pada September 2022 ini.
Ia menyebut berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin bantuan itu tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
"Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Ida.
Lebih rinci, langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, dan memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.
BSU atau BLT gaji merupakan salah satu bansos yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup.
Adapun total anggaran BSU 2022 mencapai Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan satu kali.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tandasnya. [tum]