Wahanakonsumen.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1 persen atas penjualan motor dan mobil bekas mulai 1 April 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dalam pertimbangannya, beleid itu dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4).
Besaran pajak 1,1 persen itu berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yakni 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN, 12 persen.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada masa April.
Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku. [tum]