Konsumen.WahanaNews.co | Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.
PT Jasa Raharja (Persero) mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menjadi ilegal alias bodong.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
Jika data dihapus, maka mobil dan motor tersebut akan dianggap ilegal atau bodong. Dengan demikian, kendaraan tak bisa digunakan di jalanan.
"Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi," ungkap Rivan, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
PT Jasa Raharja Tetapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tabrakan KA Turangga
"Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud," papar Rivan.
Lalu, dalam ayat 3 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.
Meski aturan itu sudah terbit sejak 2009, tetapi Rivan mengatakan Samsat belum pernah memberlakukan hal tersebut. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan.