Konsumen.WahanaNews.co | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipastikan akan segera melakukan audit terhadap perusahaan sawit.
Audit tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng (Migor).
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Luhut usai menghadiri peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Menurut Luhut, masalah minyak goreng mulai berangsur membaik. Kendati demikian, ia masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani yang sempat anjlok kembali membaik setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut.
"Sekarang masih Rp1.500-an, kami berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp 2.500," katanya.
Rencananya, BPKP melakukan pengawasan distribusi minyak goreng mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.
BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan kewajiban kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga yang ditetapkan pemerintah (Domestic Price Obligation/DPO).
Tak hanya itu, BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir. [tum]