Konsumen.WahanaNews.co | Rekening milik perusahaan pengembang kawasan Pasar Mitra Raya II yang berada di Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau diblokir Polisi.
Pemblokiran dilakukan setelah ada laporan untuk dua pengusaha pemilik perusahaan itu diduga telah merugikan konsumennya hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kompol Komarudin mengatakan, ada tiga rekening di tiga bank berbeda yang dibekukan.
“Tujuannya untuk memudahkan kami polisi dalam mengusut kasus yang melibatkan kedua pengusaha properti ini,” kata Komaruddin, Sabtu (17/12).
Dua pengusaha pemilik perusahaan itu yang berinisial JO dan JuO juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Menurut Komaruddin, sebelum melapor ke polisi, konsumen yang merasa dirugikan sudah meminta pertanggungjawaban tapi kedua pengusaha itu tidak menunjukkan itikad baik.
“Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, uang yang telah masuk juga tidak bisa dikembalikan,” terang Komarudin.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 13 saksi dan sedang melengkapi berkas untuk kasus ini. Kedua tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. [tum]