Konsumen.WahanaNews.co | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Kemenperin memastikan penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan penetapan kebutuhan impor telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri. Penghitungan berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan," ujar Febri lewat keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (10/10).
Transparansi, sambung Febri, termasuk dalam penetapan kuota impor, yang pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Baca Juga:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Industri Plastik Terancam Terpuruk
Hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
"Jadi, (impor) di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," terangnya.
Intip Kekayaan Hendrar Prihadi yang Akan Dilantik Jadi Kepala LKPP
Pria yang juga menjabat Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan itu menjelaskan penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin per tiga bulan.
"Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI (persetujuan impor) yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor," terangnya
Ia juga menanggapi pernyataan mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton lewat tiga pelabuhan dengan waktu pemasukan dibatasi pada periode Januari-April 2018.
Kemenperin menilai hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.
Pasalnya, beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).
"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," ujarnya. [tum]