Wahanakonsumen.com I Revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan supaya dapat menurunkan prevalensi perokok anak.
Oleh karena itu praktisi kesehatan dr. Muhammad Ridha mengatakan pentingnya segera dilakukan.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
"Untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok, terutama pada perokok muda," kata dr. Ridha saat ditemui ANTARA di sela-sela aksi kreatif #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional di Jakarta, Rabu (17/11/2021) seperti dikutip dari Antara.
Ia menilai Revisi PP 109 tersebut bukan bertujuan untuk menghambat kerja petani tembakau ataupun menutup pabrik rokok.
"Tapi untuk melindungi anak-anak remaja kita," katanya.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Ridha pun mendukung upaya Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang pada Rabu menggelar aksi kreatif #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional untuk meminta Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Revisi PP 109 Tahun 2012.
Dalam aksi tersebut, KOMPAK mewakili 12 organisasi, yaitu Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, Yayasan Kakak, Pusaka Indonesia, Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Pembaharu Muda 3.0, Gerakan Muda FCTC, Smoke Free Agent (SFA), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) dan Aksi Kebaikan.
Sementara Koordinator Aksi KOMPAK Rama Tantra menyebut tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia disebabkan masifnya paparan iklan promosi dan sponsor rokok terhadap anak serta akses rokok yang mudah bagi anak karena harganya sangat murah dan dijual batangan.