Wahanakonsumen.com | Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor, yakni distributor satu dan distributor dua yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, dari hasil sidak ditemukan adanya distributor satu yang melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp 85.000 per jeriken atau Rp 17.000 per liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujarnya, melansir dari detikcom.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Distributor D1 (distributor satu), D2 (distributor 2), serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat," jelas Febri.
Kemenperin meminta kepada Kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Febri menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi melalui siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyesalkan kejadian ini mengingat hal ini bisa membuat subsidi harga tidak tersalurkan dengan tepat.
"Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," katanya.
Ia memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
"Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik," tegas dia.
Agus berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah Bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan. "Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat," imbuhnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, tantangan pelaksanaan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi cukup kompleks dan beragam.
"Terdapat challenge di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan tadi pagi adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor," jelasnya
Adapun HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter. [tum]