Wahanakonsumen.com I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menangani kisruh manajemen perusahaan asuransi AJB Bumiputra 1912.
Hal itu dikatakan Koordinator Nasional Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Kornas Pempol AJBB 1912.
Baca Juga:
OJK Resmi Umumkan Restrukturisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir 31 Maret 2024
Pasalnya, dalam keputusan panitia seleksi calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) ternyata tidak menyertakan pemegang polis yang telah habis kontrak dan putus kontrak.
Alhasil, anggota panitia seleksi BPA dari unsur Kornas pempol AJBB 1912, Nirwan Daud, yang juga pembina Kornas -- melakukan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat dalam keputusan rapat, Rabu, 17 November 2021.
"Moment dissenting opinion yang saya lakukan, merupakan moment yang sangat penting bagi Kornas pempol, sebagai daya juang kami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Nirwan Daud, dikutip dari PertalLebak.com.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
"Masalahnya saat ini kami menilai manajemen AJBB 1912 sudah tidak memiliki komitmen dengan keputusan bersama, yang telah disepakati seluruh unsur dan diketahui oleh OJK," paparnya.
Nirwan menduga terdapat agenda tersembunyi yang dimainkan oleh manajemen AJBB 1912, karena dalam rapat terakhir dalam panitia pemilihan BPA, pemegang polis yang habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, tiba-tiba dilarang memilih.
"Jika ada agenda tersembunyi, kornas akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dalam alur memperjuangkan polis yang belum dibayarkan oleh manajemen AJBB 1912," pungkasnya.