Wahanakonsumen.com | Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng (migor) sejak 30 Maret 2022.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Menanggapi Pemanggilan KPPU terhadap 7 Maskapai Penerbangan
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng (migor), namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.
Kemudian, kata dia, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar migor nasional, dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.
"Selama 60 hari ke depan akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi, dan ahli, serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Apabila dipandang perlu jangka waktu penyelidikan bisa diperpanjang," kata Gopprera dalam keterangan pers virtual terkait Perkembangan Penyelidikan Kasus Minyak Goreng, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.
"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," kata dia.
Lalu, untuk periode 14-18 April 2022, KPPU akan memanggil 10 perusahaan lainnya.