Wahanakonsumen.com I Hakim Imam Supriyadi pada PN Surabaya membacakan vonis menyatakan Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L'Viors di Surabaya.
Terdakwa Stella Monica divonis bebas terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena keluhannya selaku konsumen dari klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Mengadili, menyatakan terdakwa Saudari Stella Monica tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata Hakim Imam saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (14/12).
Imam melanjutkan setelah Stella divonis bebas, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Stella.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujarnya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Menanggapi hal itu, pihak jaksa penuntut umum pun mengaku akan pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu hingga 14 hari ke depan.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Usai sidang dengan pembacaan vonis tersebut, Stella pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dirinya selaku konsumen yang dikriminalisasi pakai UU ITE.
Sebagai informasi, Perkara ini masuk ke meja hijau setelah Stella dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE terkait curhatnya di akun Instagram pribadi tentang kondisi kesehatan wajahnya usai menjalani perawatan di klinik kecantikan L'Viors. Pihak klinik melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU UU ITE dan menuntutnya dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selama proses hukum itu, Stella menuai dukungan dari berbagai pihak, baik itu secara daring maupun aksi demonstrasi. Pasalnya, ia dianggap hanya menyampaikan kritik dan menggunakan hak konsumen. (tum)