Wahanakonsumen.com | Dampak dari naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, tarif layanan internet di Indonesia diperkirakan akan segera naik.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berlaku mulai 1 April 2022.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Berdasarkan aturan baru tersebut, barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam undang-undang akan dikenakan tarif PPN yang baru, yakni 11%. Salah satunya adalah layanan internet dan TV kabel.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat 1 (a), seperti dikutip Minggu (27/3/2022).
Dengan kenaikan PPN 1% ini, maka mulai bulan depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan PPN karena akan menambah beban bagi masyarakat. Ia menilai sebaiknya kenaikan PPN dilakukan paling cepat tahun depan.
"Menurut saya begitu (ditunda dulu kenaikan PPN). Paling cepat tahun depan (dinaikkan)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (27/3/2022).
Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN ini antara lain: