Konsumen.WahanaNews.co | Di tengah kenaikan tarif ojek online (ojol) PT Blue Bird Tbk belum akan menaikkan tarif layanan reguler taksi.
Direktur Blue Bird Sigit Djoko Soetomo mengatakan perusahaan memperhatikan sisi permintaan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
"Mengenai tarif naik atau enggak, tentunya kita perlu perhatikan dari sisi demand. Jadi bukan berarti karena (transportasi) yang lain naik, kita naik," ujar Direktur Blue Bird Sigit Djoko Soetomo dalam Diskusi Outlook Bird, Selasa (9/8).
Sigit mengatakan ketentuan tarif juga ditentukan oleh aturan mengenai batas atas dan batas bawah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Perseroan akan menyesuaikan range batas atas dan bawah yang ditentukan dengan kondisi pasar.
"Penyesuaian memang kita sudah punya range dan kita bisa sesuaikan dengan pasar. Tapi dalam kondisi saat ini, tentunya kita tidak harus bersifat reaktif terhadap kenaikan tarif ojol, justru kita melihat kita harus mempertahankan supply dan demand yang stabil," ujar Sigit.
Baca Juga:
Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Mudik Bakal Ditindak
Sigit menambahkan kenaikan tarif ojol bisa mempengaruhi permintaan transportasi roda empat. Pasalnya perbedaan tarif ojol dan transportasi roda empat yang semakin tipis bisa membuat penumpang lebih memilih menggunakan transportasi roda empat.
"Dengan tipisnya jarak harga antara ojol dan roda empat pasti memberikan dampak positif karena selisihnya makin dikit, jadi daripada naik roda dua mending roda empat," ujar Sigit.
Saat ini, tarif taksi reguler Blue Bird adalah Rp 4.600 per kilometer dan tarif buka pintu sebesar Rp6.500.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol di tiga zonasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (9/8).
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km. Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. [tum]