Konsumen.WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Insentif tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Mengaku Bangga Pernah Berjuang Bersama Prabowo, Anies dan Ganjar
"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6).
Untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal. Selain itu, ia memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Anies pun memberi keringanan pokok pajak dan penghapuaan sanksi administrasi. Dia juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Berikut rincian penggratisan dan diskon PBB tahun 2022 yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.