Wahanakonsumen.com | Peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan terus dievaluasi pemerintah.
Hal itu dilakukan agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi sekaligus untuk bisa tetap mewaspadai COVID-19.
Baca Juga:
Kemenparekraf Bangkitkan dan Dorong Konsep Community Tourism Base di Kampung Tobati Jayapura
"Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi COVID-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Medan, Jumat (4/2/2022).
Menparekraf berada di Medan sejak Kamis untuk menghadiri Festival Budaya Tionghoa Indonesia yang merupakan program Kemenparekraf, DPR RI, Pemprov Sumut dan Pemkot Medan. serta mengunjungi usaha kreatif Restoran Kitchenette Brasserie.
Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di tengah juga harus tetap waspada pada kasus COVID-19.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Sebut Generasi Z dan Y akan Buat Transformasi Digital Lebih Cepat
"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita COVID-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.
WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).