Konsumen.WahanaNews.co | Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN Lowetan Solo itu mengumpulkan uangnya sejak 2,5 tahun terakhir.
Uang tabungan haji senilai puluhan juta rupiah milik seorang warga Solo, Samin (53) rusak dimakan rayap.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
"Awalnya saya punya keinginan daftar haji sama istri dan anak-anak, dapat rezeki sedikit demi sedikit saya masukkan ke kaleng. Itu tabungan sejak sebelum pandemi covid-19," ujar Samin seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Sebenarnya, masyarakat yang memiliki masalah seperti Samin tidak perlu gelisah. Mereka bisa menukar uang rusak dengan uang baru ke Bank Indonesia (BI).
A. Uang Kertas
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
Dilansir dari laman BI, uang rusak adalah rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya. Adapun kerusakan itu bisa terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengkerut.
Uang rupiah dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih bisa dikenali.
Penggantian uang kertas rusak diberikan dengan nilai nominal yang sama apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
B. Uang Logam
Sementara itu, untuk penggantian uang logam rusak diberikan dengan nilai nominal yang sama apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
C. Uang Rusak Akibat Terbakar
Khusus untuk uang rupiah rusak sebagian karena terbakar, akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. Asalkan sepanjang menurut penelitian BI masih dapat dikenali keasliannya.
Selain itu, BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.
Untuk melakukan penukaran masyarakat bisa datang ke BI setiap Kamis dengan mendaftar terlebih dahulu lewat pintar.bi.go.id.
Sebagai catatan, BI tidak akan mengganti uang rusak jika menurut bank sentral kerusakan itu diduga dilakukan secara sengaja. Selain itu, BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. [tum]